Berdasarkan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Berdasarkan undang-undang tersebut BPD desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat internal untuk membahas tentang penetapan RAPBDes desa Stagen tahun 2022 bertempat di aula kantor desa Stagen pada jumat (21/10/2022).
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh kepala desa Stagen H.Napirin, Seketaris, bendahara, kepala dusun desa Stagen ketua BPD Rahmad Budiman,SPd.MPd dan anggota BPD desa Stagen.
Kunjungi kami di Youtube :