BERANDA

SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU

 



SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DI LINGKUNGAN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA




Sumber : Kepala Badan (KaBan) : Drs. H. AKHMAD RIVAI, M.Si

Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kotabaru, melakukan sosialisasi program pajak bumi dan bangunan perdesan perkotaan (PBB-P2) di Lingkungan Instansi Kecamatan Pulau Laut Utara. yang di hadiri oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa dan Lembaga Desa lainnya.

"Kami juga mensosialisasikan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak hiburan, reklame, air, tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak batuan, " kata Kepala Bependa Kotabaru Akhmad Rivai, di Kotabaru Jumat.


Ia mengatakan, tujuan sosialisasi ini merupakan upaya pemahaman perubahan sektor pajak serta bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan PAD dengan melakukan terobosan-terobosan strategis di beberapa sumber pajak yang ada di wilayah Kotabaru.

Sejak Januari-September 2022 pendapatan daerah mengalami kenaikan secara signifikan hingga 115,50 persen. Diantaranya pendapatan dari pajak hiburan,  pajak sarang burung walet dan pajak PBB-P2.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.




Pendapatan pajak hiburan mengalami kenaikan sebesar 116,69 persen atau Rp149,9 juta lebih dari target yang ditentukan sebesar Rp126,5 juta.

Target pajak sarang burung walet periode 2022 sebesar Rp600 juta mengalami kenaikan sekitar 152,45 persen menjadi Rp914,6 juta. PBB-P2 dari Rp2,3 miliar menjadi Rp2,3 miliar lebih atau naik sekitar 102,91 persen.

"Dengan di lakukan sosialisasi tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat memahami atas hak dan tanggung jawab mengenai pungutan pajak dari beberapa sektor di perusahaan tersebut," pungkasnya.


Kunjungi kami di Youtube :