BERANDA

PENETAPAN DATA ASET PEMERINTAH DESA

 PENETAPAN DATA ASET PEMERINTAH DESA STAGEN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


Pada hari Selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Buklan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Balai Desa Pertemuan Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru telah dilaksanakan Musyawarah Desa Stagen dengan Agenda Penetapan data Aset Desa Stagen yang di hadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa



Materi atau Topik yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber adalah :

a.    Pengecekan dan Penelitian Daftar Aset Desa sejak awal Desa berdiri sesuai dengan sampai dengan
       Tahun 2022, bahwa Aset Desa dari tahun berdiri pada tahun 1965 sampai dengan Tahun 2012
        sudah tidak ditemukan lagi secara fisik maupun secara administrasi dikarenakan Pemerintah belum
        menyentuh kedalam lingkup desa
b.    Penetapan Data Aset Pemerintah Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara dan melaporkan Data
        Aset tersebut kepada Bupati Kotabaru melalui Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru


beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir Musyawarah Desa ini, dan Melaporkan Data Aset tersebut kepada Bupati Kotabaru melalui Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Aset Desa adalah Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. UU No. 6/2014 tentang Desa membawa kemajuan yang sangat berarti berkenaan dengan Aset Desa. Pertama, penegasan digunakannya istilah aset desa yang memiliki makna lebih luas dari kekayaan desa. Ke dua, bervariasinya uraian mengenai aset milik Desa baik aset fisik/infrastruktur, aset finansial, dan aset sumber daya alam. Pemerintah telah memberi pengakuan (rekognisi) dan proteksi terhadap aset desa seperti hutan milik Desa, tambatan perahu, dan mata air milik Desa. Dengan kata lain, Pemerintah telah memberi proteksi dengan melakukan redistribusi sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh negara.2 Ke tiga, aset finansial bukan hanya meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban APB Desa/Daerah, namun juga meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan kemajuan bahwa desa mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, bukan sebagai sub sistem kabupaten/kota. Ke empat, proteksi terhadap Aset Desa juga diberikan pada kekayaan milik desa yang selama ini telah diambil alih Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Hal ini membuka upaya lebih luas bagi Desa dalam mengelola berbagai aset Desa untuk kesejahteraan warganya, sejalan dengan salah satu tujuan pengaturan Desa yaitu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.

UU No. 6/2014 tentang Desa mendefinisikan Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kemudian pasal 76 ayat (1) dan (2) menyebutkan secara rinci jenis Aset Desa, yaitu sebagai berikut: (1) Aset Desa dapat berupa: a. Tanah kas Desa; b. Tanah ulayat; c. Pasar Desa; d. Pasar hewan; e. Tambatan perahu;

f. Bangunan Desa; g. Pelelangan ikan; h. Pelelangan hasil pertanian; i. Hutan milik Desa; j. Mata air milik Desa; k. Pemandian umum; dan l. Aset lainnya milik Desa. (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kerja sama Desa; dan e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Rincian mengenai jenis Aset Desa tersebut merupakan pengakuan dari pemerintah bahwa desa memiliki aset yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli desa. Aset desa tidak hanya untuk kepentingan meningkatkan pendapatan asli desa, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas seperti pembangunan pasar desa, sarana pendidikan dan sarana sosial lainnya untuk menunjung pelayanan publik, dan lain-lain. Selanjutnya pasal 76 ayat (3) hingga (6) memuat halhal sebagai berikut: (3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. UU No. 6/2014 tentang Desa membawa kemajuan yang sangat berarti berkenaan dengan Aset Desa. Pertama, penegasan digunakannya istilah aset desa yang memiliki makna lebih luas dari kekayaan desa. Ke dua, bervariasinya uraian mengenai aset milik Desa baik aset fisik/infrastruktur, aset finansial, dan aset sumber daya alam. Pemerintah telah memberi pengakuan (rekognisi) dan proteksi terhadap aset desa seperti hutan milik Desa, tambatan perahu, dan mata air milik Desa. Dengan kata lain, Pemerintah telah memberi proteksi dengan melakukan redistribusi sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh negara.2 Ke tiga, aset finansial bukan hanya meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban APB Desa/Daerah, namun juga meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan kemajuan bahwa desa mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, bukan sebagai sub sistem kabupaten/kota. Ke empat, proteksi terhadap Aset Desa juga diberikan pada kekayaan milik desa yang selama ini telah diambil alih Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Hal ini membuka upaya lebih luas bagi Desa dalam mengelola berbagai aset Desa untuk kesejahteraan warganya, sejalan dengan salah satu tujuan pengaturan Desa yaitu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik awal tanggung jawab besar di pundak pemerintah desa dalam mengelola keuangannya sendiri. Termasuk tanggung jawab dalam mengelola aset desa dengan berbagai permasalahan yang telah diwariskan dari pejabat desa dan perangkat desa yang menjabat sebelumnya. Sehingga Pemerintah Desa perlu bergerak lebih cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Langkah awal yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Desa yaitu Inventarisasi Aset Desa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 116 ayat (4) menyatakan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset desa. Sampai dengan tahun 2022, Pemerintah Desa belum melaksanakan inventarisasi aset desa. Hal ini mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. Surat ini mendorong Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset desa. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa di Provinsi Kalimantan Selatan,  untuk membantu Pemerintah Desa dalam bentuk pedoman teknis inventarisasi aset desa.

Pelaksanaan inventarisasi aset desa merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pengurus aset desa,yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa. kegiatan inventarisasi aset desa ini juga merupakan salah satu bentuk dari upaya pengamanan aset desa. Hasil kegiatan inventarisasi aset desa dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa serta Laporan Aset Desa. Semua aset desa merupakan sasaran inventarisasi yaitu seluruh barang milik desa baik yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada pada penguasaan pihak lain. Dalam pelaksanaannya, inventarisasi aset desa dapat dibarengi dengan penilaian aset apabila memang diperlukan. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset desa dilaksanakan Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Inventarisasi aset desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel. 


Kunjungi kami di Youtube :